Hak Pegawai Puskesmas adalah hak-hak yang melekat pada diri mereka saat bekerja, seperti perlindungan hukum, standar profesi, dan imbalan jasa.Sementara untuk Kewajiban Pegawai adalah tugas-tugas yang harus dilaksanakan seperti memberikan pelayanan sesuai standar, mematuhi peraturan, serta menjaga kerahasiaan data pasien.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini