PASURUAN - Puskesmas Rejoso resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Rujuk Balik (PRB) Obat bersama BPJS Kesehatan. Prosesi penandatanganan ini berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Pasuruan. Langkah strategis ini dilakukan untuk mempermudah akses obat bagi pasien penyakit kronis di wilayah kerja Puskesmas Rejoso.Dekatkan Akses Obat Pasien Kronis
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Puskesmas Rejoso, drg. Saida Khoirina. Penandatanganan ini menjadi bukti nyata komitmen Puskesmas Rejoso dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pasuruan, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program Rujuk Balik (PRB) merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil, namun masih memerlukan asuhan keperawatan atau pengobatan jangka panjang. Beberapa penyakit tersebut di antaranya adalah:
- Diabetes Melitus
- Hipertensi
- Jantung
- Asma
Melalui kerja sama obat PRB ini, pasien tidak perlu lagi mengantre ke rumah sakit rujukan utama hanya untuk mengambil obat bulanan. Pasien dapat langsung menebus obat kronis rutin mereka di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Sinergi Demi Kemudahan Masyarakat
Kepala Puskesmas Rejoso, drg. Saida Khoirina, menyampaikan bahwa integrasi ini sangat membantu memotong birokrasi dan waktu tunggu pasien. Warga Kecamatan Rejoso kini bisa menghemat waktu dan biaya transportasi karena layanan obat sudah tersedia lebih dekat dari rumah mereka.
Pihak Dinkes PP dan KB Kabupaten Pasuruan turut mendukung penuh sinergi ini. Kolaborasi antara Puskesmas, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini